Isi Artikel Utama

Syamsul Wathani

Abstrak

Sejarah tafsir memperlihatkan karya tafsir yang memiliki genre fiqhi dengan pola penafsiran yang memainkan analisis istinbat dalam mengeluarkan hukum dari sebuah teks/ayat. Pola pemaknaan seperti ini melahirkan sebuah produk hukum yang menjadi rujukan sebuah madzhab dalam fuqaha’. Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an karya al-Qurtubi adalah tafsir yang memainkan genre ini. Tafsir ini memiliki genre tahlili-fiqhi bermadzhab Maliki. Artikel ini menggabungkan pola analisis penelitian tafsir dan usul alfiqh untuk mengkaji pemikiran al-Qurtubi. Kajian terhadap tafsir al-Qurtubi menghasilkan beberapa kesimpulan, (a) Istinbat at-Tafsir berarti mengkonstruksi paradigma tafsir fiqhi sebagai metode Istinbat dalam memahami dan merumuskan hukum Islam dari sebuah teks/ayat. Istinbat at Tafsir juga bermakna merumuskan metodologi interpretasi yang digunakan mufassir dalam membentuk pemikiran akidah dan amal syariat. (b) Interpretasi sebagai alat istinbat diaplikasikan oleh al-Qurtubi secara baik dalam tafsirnya, ia menggariskan metodologi interpretasi secara sistematis (c) Istinbat at-Tafsir dalam tafsir al-Qurtubi terhadap QS. An-Nisa’: 3
menghasilkan kebolehan hukum poligami, ia menggunakan istinbat lafzi pada lafadz fankihu sebagai sebuah kebolehan dan perintah

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Wathani, S. (2024). ISTINBAT AT TAFSIR: Wacana Istinbat Ayat Hukum Dalam Teori Penelitian Tafsir. Al Irfani: Journal of Al Qur’anic and Tafsir, 1(1), 53–73. https://doi.org/10.51700/irfani.v1i1.8
Bagian
Articles