Peran Orang Tua dalam Falsafah Wetu Telu: Pondasi Penguatan Moral Dalam Pendidikan Di Desa Sapit
DOI:
https://doi.org/10.51700/mutaaliyah.v4i2.774Keywords:
Parents, Wetu Telu , Philosophy, MoralsAbstract
Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi peran orang tua dalam penerapan falsafah Wetu Telu sebagai dasar penguatan moral dalam pendidikan di Desa Sapit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam dan observasi terhadap sejumlah orang tua, tokoh adat, dan pendidik di desa tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa orang tua di Desa Sapit berfungsi sebagai pendidik utama yang menerapkan prinsip-prinsip Wetu Telu, yakni kesadaran spiritual, sosial, dan ekologis, dalam kehidupan sehari-hari. Pembentukan moral anak tidak hanya dilakukan melalui nasihat, tetapi lebih pada contoh langsung yang diberikan oleh orang tua dalam rutinitas kehidupan mereka. Ajaran Wetu Telu menjadi pondasi dalam menanamkan nilai-nilai seperti kedamaian, kejujuran, rasa tanggung jawab, serta keharmonisan dengan alam. Oleh karena itu, penguatan peran orang tua dalam mendidik anak dengan landasan kearifan lokal Wetu Telu diyakini dapat menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki karakter yang kokoh dan berkepribadian luhur.
Downloads
References
Anwar Rosihan. 2014. Akidah Akhlak. Bandung: CV. Pustaka Setia
Arief S. Sadiman, R. Rahardjo, Haryono Anung, Rahardjo, Media Pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003
Asikin Zaenal. 2018. Mengenal Filasafat Hukum. Mataram: Pustaka Bangsa.
Budiwanti, E. (2000). Islam Sasak Wetu Telu Versus Waktu Lima. Yogyakarta: LKiS.
Eliyana, E., Ramzi, M., & Sunardi, S. (2022). Manajemen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Meningkatkan Nilai Moral Dan Agama Pada Anak Usia Dini Di Paud Insan Kaamil Teniga Lombok Utara. Jurnal Manajemen dan Budaya, 2(2), 70-86.
Firdaus Wajdi, “Pendidikan Karakter Dalam Islam: Kajian Al-Qur’an Dan Hadis”, Jurnal Studi Al-Qur’an, Vol. VI No. 1 (Januari, 2010)
Jamaludin. (2019). Sejarah islam Lombok Abad XVI-Abad XX. Yogyakarta: Ruas Media.
Lexy. J. Meleong. 2007. Metodologi penelitian Kualitatif. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya,
M. Ngalim Purwanto. 2009. Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Pemerintah RI. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pramuda. L. 1995. Dasar Konsep Pendidikan Moral. Surakarta: UNS.
Ramayulis. H,. 2013. Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia.
Sunardi, S. (2020). Global Era Education" Globalization of Global Education or Islamic Education". Journal of Islamic and Social Studies (JISS), 1(1), 59-74.
Sunardi, S., Setiani, E., Wati, S., & Utama, W. K. (2024). Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak di Desa Kembang Kerang Daya. MAYARA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 141-148.
Sunardi, S., Utama, W. K., & Munir, M. (2024). Strategi Mutu Pesantren dan Tantangan Dekadensi Moral di Tengah Geliat Artificial Intelligence. Jurnal Manajemen dan Budaya, 4(2), 102-110.
Win Usuludin Bernadien. 2011. Membuka Gerbang Filsafat. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Yasin Musthofa. 2007. EQ Untuk Anak Usia Dini dalam Pendidikan Islam. Yogyakarta: Sketsa.
Zulkarnaen, Z., Habib, M. N., Rozi, M., Supaedi, S., Izzi, H., Riantini, R., ... & Sunardi, S. (2022). BIMBINGAN DINIYAH UNTUK MENINGKATKAN PENGETAHUAN AGAMA ISLAM DIDUSUN KELING DESAKALIJAGA TENGAH. Empowerment: Jurnal Pengabdian pada Masyarakat, 2(1), 58-65.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Irma Novayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License Terms
Karya dalam Jurnal AL-Muta`aliyah dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA 4.0) dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengguna bebas untuk menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun, me-remix, memodifikasi, dan mengembangkan materi berdasarkan ketentuan ini.
2) Pengguna harus memberikan penghargaan yang sesuai, menyediakan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan yang dilakukan.
3) Pengguna dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak dengan cara yang menunjukkan bahwa pemberi lisensi mendukung pengguna atau penggunaan mereka.