Aspek Hukum Pidana dalam Perlindungan Lingkungan dan Kehutanan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Indonesia

Penulis

  • Taufan Universitas Mataram
  • Nunung Rahmania Universitas Mataram
  • Zahratul'ain Taufik Universitas Mataram
  • Atika Zahra Nirmala Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.51700/aliflam.v6i2.2133

Kata Kunci:

criminal law, environment, forestry

Abstrak

Fokus penelitian ini adalah menganalisis formulasi tindak pidana dan pemidanaan bidang perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan pasca UU Cipta Kerja dan untuk menganlisis aspek hukum pidana dalam perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Formulasi Tindak Pidana Dan Pemidanaan Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pasca UU Cipta Kerja yaitu memberikan arti kebijakan dalam perumusan undang-undang baru, dalam hal ini UU Cipta Kerja. Aspek Hukum Pidana Dalam Perlindungan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja, mencakup: Pertama, rumusan perbuatan yang dilarang (perbuatan pidana/delik) yang ditentukan dalam UU Cipta Kerja, berhubungan dengan orang yang melakukan perbuatan itu, atau pertanggungjawaban pidana beserta sanksi pidana atau pemidanaan. Kedua, berkaitan dengan instrumen penegakannya atau hukum pidana formil.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Barda Nawawi Arief. (1994). Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara (Disertasi). Semarang: UNDIP, hal. 63

Barda Nawawi Arief. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Damanik, J., Kossay, M., Naibaho, M., & Pandiangan, D. (2026). Formulasi Tindak Pidana Ekosida dalam Hukum Pidana Nasional Urgensi Pembaruan Hukum di Era Krisis Lingkungan Global. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 4(1), 95-109.

Ditinjaui dari delapan prinsip deep ecology, dalam Devall, B., & Sessions, G. (1985). Deep ecology: Living as if nature mattered. Peregrine Smith Books

Iskandar, U., Judijanto, L., Citranu, C., & Simanjuntak, A. J. L. (2025). Hukum Pidana. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Kellie Toole, et.all., Using the criminal law to protect the environment: Possibilitiesand problems, People and Nature. 2025;7:3057–3066, DOI: 10.1002/pan3.70170

Kenedi, J. (2017). Buku Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Pustaka Pelajar.

Kusuma, Nurlita Adrianti, and Regan Meganata Surakusumah. "Perlindungan Hutan Dari Tindakan Pembalakan Liar (Illegal Logging) Menurut Peraturan Perundang-Undangan Serta Dampaknya Terhadap Prinsip Pengelolaan Hutan Yang Berkelanjutan." Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882 2.3 (2024): 740-748.

Mubarak, A. (2026). Kriminologi: Suatu Tinjauan Terhadap Karakteristik Kejahatan Lingkungan Hidup. J-HUP: Jurnal Hukum dan Pemerintahan, 1(1), 17-25.

Muhamad Erwin. (2009). HukumLingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. Bandung: Refika Aditama.

N.H.T. Siahaan. (2004). Hukum Lingkungan. Jakarta: Pancuran Alam.

Naess, A. (1973). The shallow and the deep, long-range ecology movement: A summary. Inquiry, 16(1–4), 95–100.

Naess, A. (1973). The shallow and the deep, long-range ecology movement: A summary. Inquiry, 16(1–4), 95–100.

Norman, J. (2018). Introducing the cosmic person: An ecocentric legalsubject. Alternative Law Journal, 43(2), 126–130. https://journals.sagepub.com/doi/10.1177/1037969X18768611

Peter Mahmud Marzuki. (2019). Penelitian Hukum. Edisi Revisi Cet.Ke-14. Jakarta: Kencana PrenadaMedia Group.

Rahman, R. (2023). Harmonisasi delik zina dengan nilai-nilai hukum pidana Islam dalam politik hukum pidana Indonesia dan Malaysia (Doctoral dissertation, Doktor Ilmu Hukum).

Sari, I. (2019). Unsur-unsur delik materiel dan delik formil dalam hukum pidana lingkungan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1).

Siswanto Sunarso. (2005). Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Rineka Cipta.

Siti Sundari Rangkuti dalam Koesnadi Hardjasoemantri. (1999). Hukum Tata Lingkungan. Cet.ke-14. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Situmeang, S. M. T. (2019). Kebijakan kriminal dalam penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan dalam perspektif hak asasi manusia. Res Nullius Law Journal, 1(1).

Sudarto. (1983). Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat (Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana). Bandung: Sinar Baru.

Suhariyono, Penentuan Sanksi Pidana dalam Suatu Undang-Undang, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 6 No. 4-Desember 2009.

Taufan. (2025). Hukum Lingkungan: Pergeseran dan Pengaruh Omnibus Law UU Cipta Kerja dan KUHP Nasional. Mataram: Sanabil.

Binanda Saren. (2025). Deep Ecology: A Philosophical and Ethical Reconsideration. Research Journal of Language, Literature and Humanities, Vol. 12(3), 7-10, June (2025).

Legislation

Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutana

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Diterbitkan

2026-07-13

Cara Mengutip

Taufan, T., Rahmania, N. ., Taufik, Z. ., & Nirmala, A. Z. (2026). Aspek Hukum Pidana dalam Perlindungan Lingkungan dan Kehutanan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Indonesia. Jurnal AlifLam : Journal of Islamic Studies and Humanities, 6(2). https://doi.org/10.51700/aliflam.v6i2.2133

Terbitan

Bagian

Articles (Peer Reviewed)