Transformasi Madrasah di Indonesia: Kajian Historis dan Perkembangan Kurikulum serta Kelembagaan
Kata Kunci:
madrasah, sejarah pendidikan islam, kurikulum madrasah, kelembagaan Pendidikan, pendidikan islamAbstrak
Madrasah merupakan lembaga pendidikan Islam yang berkembang sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang mengintegrasikan ilmu agama dan ilmu umum. Namun, berbagai kajian mengenai madrasah umumnya masih membahas aspek sejarah, kurikulum, atau kelembagaan secara terpisah sehingga kajian yang mengintegrasikan ketiga aspek tersebut masih terbatas. Selain itu, keberadaan madrasah juga dihadapkan pada problem dualisme pendidikan antara pendidikan agama dan pendidikan umum yang memengaruhi arah perkembangan kurikulum dan kelembagaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika madrasah di Indonesia dari aspek sejarah, perkembangan kurikulum, dan transformasi kelembagaan. Penelitian menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan mengkaji berbagai buku, jurnal ilmiah, dan dokumen yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa madrasah lahir sebagai bentuk pembaruan pendidikan Islam pada awal abad ke-20 serta sebagai upaya mengintegrasikan pendidikan agama dan pendidikan umum. Dalam perkembangannya, kurikulum madrasah mengalami berbagai penyesuaian mengikuti kebijakan pendidikan nasional tanpa meninggalkan identitas keislamannya. Di sisi lain, kelembagaan madrasah mengalami transformasi dari lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat menjadi bagian dari sistem pendidikan formal yang diakui negara melalui pembinaan Kementerian Agama. Temuan ini menunjukkan bahwa madrasah terus beradaptasi terhadap perubahan sosial, pendidikan, dan kebijakan guna mempertahankan eksistensinya dalam sistem pendidikan nasional.
Unduhan
Referensi
Adelia, I., & Mitra, O. (2021). Permasalahan Pendidikan Islam di Lembaga Pendidikan Madrasah. Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 21(01), 32–45. https://doi.org/10.32939/islamika.v21i01.832
Agus Maimun dan Agus Zainul Fitri. (2010). Madrasah Unggulan: Lembaga Pendidikan Alternatif di Era Kompetitif. UIN Maliki Press.
Azyumardi Azra. (1985). “Surau di Tengah Krisis: Pesantren dalam Perspektif Masyarakat”, dalam M. Dawam Rahardja (Ed.), Pergulatan Dunia Pesantren Membangun daeri Bawah. P3M.
Charles Michael Stanton. (1994). Pendidikan Tinggi dalam Islam; Sejarah dan Peranannya dalam Kemajuan Ilmu Pengetahuan. Logos Publishing House.
Haidar Putra Daulai. (2007). Sejarah Pertumbuhan dan Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia. Kencana Prenada Media Grup.
Hanun Asrahah. (1999). Sejarah Pendidikan Islam. Logos Wacana Ilmu.
Hasbullah. (1996). Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. PT Raja Garfindo Persada.
Ibrahim Bafadhol. (2017). LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM DI INDOESIA. Jurnal Edukasi Islami Jurnal Pendidikan Islam, 2(2), 638. https://et.dovemedicalclinic.com/pri-ostrom-cistite.html%0Ahttps://www.e-ir.info/2018/01/14/securitisation-theory-an-introduction/
Iskandar Engku dan Siti Zubaidah. (2014). Sejarah Pendidikan Islami. PT Remaja Rosdakarya.
Iskandar, W., Islam, U., & Sunan, N. (2019). ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM PERSPEKTIF MADRASAH. 4(1), 1–22.
Jayadi, T., Thohri, M., Maujud, F., & Safinah, S. (2024). Manajemen Integrasi Kurikulum Madrasah dengan Kurikulum Pesantren dalam Meningkatkan Moderasi Beragama. Jurnal Manajemen Dan Budaya, 4(1), 105–119. https://doi.org/10.51700/manajemen.v4i1.640
Kristiawan, M., & Asvio, N. (2018). Pengelolaan Administrasi Madrasah Tsanawiyah Negeri Dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Madrasah. Kelola: Jurnal Manajemen Pendidikan, 5(1), 86–95. https://doi.org/10.24246/j.jk.2018.v5.i1.p86-95
Maksum. (1999). Madrasah; Sejarah dan Perkembangannya. Logos Wacana Ilmu.
Maskur, M. (2017). Eksistensi dan Esensi Pendidikan Madarsah di Indonesia. Terampil : Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Dasar, 4(1), 1689–1699.
Maulana, A., Dian, D., & Jahari, J. (2020). Implementasi Manajemen Mutu Pendidikan Di Madrasah Swasta. AL MA’ARIEF : Jurnal Pendidikan Sosial Dan Budaya, 1(2), 134–141. https://doi.org/10.35905/almaarief.v1i2.1109
Muhaimin. (2005). Perkembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Madrasah dan Perguruan Tinggi. PT Raja Garfindo Persada.
Munjin. (2003). Pengembangan Madrasah Berbasis Modal Sosial. Stain Press.
Nasir, M. (2015). Kurikulum madrasah di Asia. Jurnal Pendidikan Islam, 9(2), 145–166.
Nurdin, A., Hendra, Khozin, Haris, A., Zainab, N., & Yahaya, M. Z. (2024). Developing the Islamic Religious Education Curriculum in Inclusive Schools or Madrasah and Its Implementation: A Systematic Literature Review. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 21(1), 94–110. https://doi.org/10.14421/jpai.v21i1.6907
Ramayulis. (2012). Sejarah Pendidikan Islam. Kalam Mulia.
Rusydi Baya’gub. (2013). Madrasah; Dalam Lintasan Sejarah Sistem Pendidikan Nasional. IAIN Jember Press.
Salahuddin, H. M. (2023). Madrasah Diniyah Takmiliyah. CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman, 4, 47–65.
Sarifah, S., Kadarusman, H., Warisno, A., Andari, A. A., & Anshori, M. A. (2023). The Rise and Development of Madrasas in Indonesia. JMKSP (Jurnal Manajemen, Kepemimpinan, Dan Supervisi Pendidikan), 8(1), 308–311. https://doi.org/10.31851/jmksp.v8i1.11149
Sunhaji. (2006). No TitleManajemen Madrasah (Telaah Atas Realitas Manajemen Pendidikan di Madrasah). Grafindo Litera Media.
Tohirin, A., Mustiningsih, M., & Sultoni, S. (2018). Proses Perubahan Status Madrasah Swasta Menjadi Madrasah Negeri. Jurnal Administrasi Dan Manajemen Pendidikan, 1(3), 270–278. https://doi.org/10.17977/um027v1i32018p270
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Debita Nafisa Sausan, Fahira Dwi Noviana, Ilham Afif, Sutrimo Purnomo

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License Terms
Karya dalam Jurnal AL-Muta`aliyah dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA 4.0) dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengguna bebas untuk menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun, me-remix, memodifikasi, dan mengembangkan materi berdasarkan ketentuan ini.
2) Pengguna harus memberikan penghargaan yang sesuai, menyediakan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan yang dilakukan.
3) Pengguna dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak dengan cara yang menunjukkan bahwa pemberi lisensi mendukung pengguna atau penggunaan mereka.